BAT Consultant merupakan kantor konsultan terdaftar yang didirikan oleh para partner yang sebelumnya bekerja di perusahaan swasta dan Direktorat Jenderal Pajak serta berpengalaman menangani perusahaan jasa, dagang maupun industri. Di samping itu, kami melayani kewajiban perpajakan untuk skala nasional maupun transaksi antar negara. Memiliki tim lulusan luar negeri, kami dapat berkomunikasi dengan baik menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Selain pemenuhan kewajiban perpajakan, kami juga menyediakan jasa perencanaan, problem solving dan pelatihan perpajakan kepada para klien.
Izin Praktek Kantor Konsultan Pajak |
Izin Praktek Kantor Jasa Akuntansi |
Dalam penerapan teknologi informasi didukung penuh oleh Mitra kami :
PT.Strategi Satu Media Teknologi
yang bergerak dibidang Teknologi Informasi dan Pengembangan Perangkat Lunak |
Menangani administrasi perpajakan antara lain:
Permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak
Kelalaian dalam menyampaikan SPT masa dan tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana. Oleh karena itu, tim kami menawarkan untuk membantu para klien dalam menyiapkan pelaporan pajak bulanan dan tahunan secara tepat waktu untuk menghindari sanksi perpajakan dikemudian hari.
Di samping itu, kami juga dapat membantu klien dalam merespon terhadap surat permintaan klarifikasi dari petugas pajak serta membangun komunikasi yang efektif antara para pelaku usaha dan petugas pajak.
Kami bersedia untuk menelaah kembali (review) kebijakan pajak para klien dan memberikan second opinion terhadap strategi pajak yang diambil para pelaku usaha. Di sisi lain kami dapat membantu mengidentifikasi area yang dapat menjadi temuan pajak di masa mendatang.
Perencanaan pajak bertujuan untuk meminimalkan pembayaran pajak namun dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Manfaat dari perencanaan pajak adalah mengoptimalkan penghematan pajak dan mengelola resiko pajak (tax risk management).
Pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan pajak umumnya dilakukan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau kebijakan internal Direktorat Jenderal Pajak.
Kealpaan dalam menyampaikan dokumen terkait transfer pricing dapat menyebabkan sengketa perpajakan dikemudian hari. Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan dokumen transfer pricing, pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan pengujian kewajaran harga transfer secara sepihak (jabatan).
Kami membantu menyiapkan dokumentasi berupa :
Sesuai dengan petunjuk dari the Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK/2016.
Kami menyediakan pelatihan perpajakan terhadap karyawan administrasi dari para klien terkait dengan pengetahuan perpajakan, sistem pelaporan dan update peraturan terbaru. Di samping itu, kami juga menawarkan seminar perpajakan sebagai sarana diskusi dengan para jajaran elit dan karyawan terkait dengan perkembangan isu terkini di dunia perpajakan.
Sebagai tambahan, kami juga menawarkan pelatihan Business English khususnya terkait penggunaan Bahasa Inggris dalam konteks perpajakan baik untuk percakapan maupun komunikasi tertulis. Keahlian ini dapat digunakan oleh para karyawan dalam berkomunikasi secara efektif dengan expatriat mengenai isu perpajakan.
Penyusunan laporan keuangan periodik dengan terus mengikuti perkembangan standar akuntasi yang berlaku
Review laporan keuangan inhouse tentang akurasi, kesesuaian dan akuntabilitas penyajian Laporan Keuangan
Analisa elemen laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan
Merancang dan menyusun sistem informasi untuk kebutuhan akuntansi dan keuangan serta yang berhubungan
Menyediakan kandidat staff akuntansi sesuai level dan standart yang dibutuhkan perusahaan dengan budget optimal yang nantinya ditujukan untuk menjadi karyawan di perusahaan.
Menyediakan staff akuntansi yang dipekerjakan full time di kantor perusahaan dan bukan ditujukan untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
Untuk Penugasan Audit Kami bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar rekanan kami.
Segala kegagalan, kelalaian, manipulasi dalam sistem birokrasi administrasi, baik disengaja ataupun tidak akan sangat jelas berakibat pada aspek hukum di masa yang akan datang ,yang jelas merugikan dan merusak kinerja management yang sedang berlangsung ataupun management baru di perusahaan yang baru merger atau diakuisisi
Akan lebih berarti dan bernilai bila potensi aspek hukum tersebut bisa diketahui, diukur dan di antisipasi saat sekarang Bebera hal yang penting untuk disoroti adalah:
Potensi hukum dari sistem pelaporan keuangan dan perpajakan yang kurang baik seperti :
Kesalahan dalam penerapan aturan, pengakuan, pelaporan, ataupun pembayaran atas Pendapatan, Biaya, Hutang, Piutang, yang akhirnya akan menjadikan laporan keuangan tidak lagi menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan sangat mungkin mengandung potensi sanksi hukum di dalamnya, yang sangat jelas adalah biaya non produktif bagi perusahaan.
Potensi hukum dari kegagalan atau kelalaian administrasi perpajakan seperti:
Administrasi pemotongan, penyetoran dan pelaporan perpajakan yang tidak cukup baik dan lengkap pada akhirnya akan berakibat sanksi hukum yaitu denda administrasi. Adalah biaya non produktif perusahaan selanjutnya
Dalam hal perusahan masih beroperasi, dijual ataupun berhenti beroperasi, tetap saja potensi sanksi hukumnya akan terus melekat bila tidak ditindaklanjuti.
Opini dan solusi yang dibangun dari pemikiran konservatif tentang aspek hukum dan tentu saja aspek ekonominya akan menjadi sesuatu yang sangat bernilai bagi perusahaan
Salam Hangat dari BAT Consultant,
Adi Dariswan SE,Ak,BKP
Partner